Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

FAQ (Frequently Asked Questions)

  1. Jam pelayanan kami adalah sebagai berikut:

    • Senin - Kamis: 07:30 - 15:30 WIB

    • Jumat: 07:00 - 14:00 WIB


  2. Kami menyediakan berbagai fasilitas untuk kenyamanan Anda, di antaranya:

    • Ruang tunggu yang nyaman dan ber-AC

    • Meja Resepsionis untuk informasi awal

    • Ruang Laktasi (ruang menyusui)

    • Kursi Roda untuk pengunjung yang membutuhkan

    • Papan Informasi, Kotak Saran, dan Kotak Kepuasan

    • Televisi dan Kotak P3K

    • Akses WiFi

  3. Kami sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Anda dapat menyampaikannya melalui:

    • Langsung: Melalui petugas pengaduan di kantor.

    • Tidak Langsung:

      • Kotak Saran: Tersedia di ruang tunggu.

      • Website: dindikbud.lumajangkab.go.id

      • Media Sosial: Instagram (@dindikbudlumajang) & Facebook (Dindikbud Lumajang).

      • WhatsApp: 082333051300. Setiap pengaduan akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai prosedur, dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 5 hari kerja.


  4. Pejabat yang berwenang adalah Kepala Dinas atau pejabat lain yang ditunjuk (misalnya Sekretaris atau Kepala Bidang terkait) sesuai dengan peraturan yang berlaku.


  5. Ya, proses legalisir bisa diwakilkan. Namun, pastikan perwakilan Anda membawa dokumen asli (ijazah) dan fotokopinya. Petugas akan memverifikasi kesesuaian antara fotokopi dengan dokumen aslinya.


  6. Waktu penyelesaian legalisir adalah maksimal 2 (dua) hari kerja. Jika pejabat sedang tidak berada di tempat pada hari pengajuan, maka proses akan dilanjutkan pada hari kerja berikutnya. Anda akan dihubungi oleh petugas jika prosesnya sudah selesai.


  7. Anda perlu menyiapkan:

    1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat.

    2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang Anda tandatangani di atas meterai.

    3. Fotokopi Ijazah yang hilang (jika masih memiliki salinannya).

    4. Fotokopi KTP. Prosesnya memakan waktu 5 hari kerja dan layanan ini GRATIS.


  8. Berikut adalah alur lengkapnya:

    1. Pemohon: Datang ke resepsionis Dindikbud.

    2. Resepsionis: Mengarahkan pemohon ke Bidang PAUD dan Pendidikan Dasar.

    3. Petugas Bidang: Menerima dan meneliti kelengkapan berkas mutasi.

    4. Verifikasi: Jika berkas lengkap, petugas akan membuatkan surat rekomendasi.

    5. Pengesahan: Surat rekomendasi diserahkan ke Kepala Bidang, Sekretaris, lalu Kepala Dinas untuk ditandatangani.

    6. Selesai: Surat rekomendasi yang sudah disahkan diserahkan kembali kepada pemohon. Proses ini memakan waktu 45 menit dan GRATIS.


  9. Alurnya sebagai berikut:

    1. Pastikan sekolah Anda sudah memiliki Izin Pendirian dan Izin Operasional.

    2. Operator sekolah melakukan entri data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui laman vervalsp.data.kemdikbud.go.id.

    3. Dinas akan melakukan verifikasi dan persetujuan.

    4. Setelah disetujui, NPSN akan diterbitkan. Proses ini memakan waktu 3-4 hari dan GRATIS.


  10. Operator sekolah dapat datang langsung ke Dindikbud dengan membawa Surat Tugas sebagai Operator Dapodik. Petugas akan membantu melakukan reset password atau memberikan informasi user Anda. Proses ini cepat, hanya sekitar 20-30 menit.


  11. Anda harus mengajukan permohonan dengan melampirkan proposal yang berisi:

    • Hasil studi kelayakan.

    • Isian instrumen pendirian.

    • Dokumen lain seperti Akta Notaris Yayasan, IMB, dan bukti kepemilikan lahan. Tim dari dinas akan melakukan verifikasi dan visitasi ke lokasi. Jika semua syarat terpenuhi, surat rekomendasi akan diterbitkan dalam waktu 10 hari kerja. Layanan ini GRATIS.


  12. Anda dapat mengajukan:

    • Cuti Sakit: Wajib melampirkan surat keterangan dari dokter/rumah sakit.

    • Cuti Melahirkan: Wajib melampirkan surat keterangan dari dokter atau bidan.

    • Cuti Alasan Penting: Harus disertai bukti relevan (misalnya surat keterangan sakit anggota keluarga inti).

    • Cuti Tahunan: Merupakan hak PNS yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus. Semua formulir diunduh dari aplikasi e-cuti pada SIMAK BKD.


  13. Bisa, asalkan memenuhi syarat. Untuk guru non-PNS di sekolah negeri, Anda harus diangkat oleh Kepala Daerah atau memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kepala Daerah. Selain itu, Anda harus memenuhi syarat umum lainnya seperti kualifikasi pendidikan S1/D-IV dan sudah terdata di Dapodik.


  14. Kunci utamanya adalah mengisi proposal dengan data yang akurat. Pastikan Anda:

    1. Mengunduh format proposal yang benar di bit.ly/ProposalSARPRAS.

    2. Melakukan analisis tingkat kerusakan gedung yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan. Tingkat kerusakan minimal untuk pengajuan rehab adalah 31%.

    3. Mengunggah proposal dan dokumen pendukung (foto, data, dll) ke bit.ly/formSARPRAS. Tim teknis Sarpras akan melakukan survei untuk memverifikasi data yang Anda ajukan.


  15. Ya, KTA Kesenian yang diterbitkan oleh Dindikbud Lumajang memiliki masa berlaku. Organisasi kesenian diharapkan melakukan pembaruan secara berkala untuk memastikan data tetap valid.