Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kabupaten Lumajang menggelar audiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang di Aula KB Permata Tunas DAUD Lumajang, Rabu (5/3/2025). Audiensi ini menjadi wadah bagi HIMPAUDI untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kesetaraan serta kesejahteraan para pendidik PAUD di Kabupaten Lumajang.
Ketua HIMPAUDI Lumajang, Siti Sundari, dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa poin penting terkait kebutuhan para pendidik PAUD. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah harapan agar para pendidik PAUD, khususnya pendidik Kelompok Bermain (KB), mendapatkan kesempatan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). "Kami berharap keberadaan para pendidik KB diakui dan diberikan kesempatan untuk mengikuti PPG, sehingga dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka," ungkap Siti Sundari.
Selain itu, HIMPAUDI juga memperjuangkan perlindungan hukum dan sosial bagi para pendidik PAUD. "Dengan jumlah pendidik KB sebanyak 1.308 orang, kami berharap ada pengakuan yang setara antara guru KB non formal menjadi guru formal, serta penyetaraan antara pendidik di lembaga formal dan non formal," tambahnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman, menyatakan bahwa pihaknya akan membangun komunikasi yang baik antara dewan, dinas terkait, dan HIMPAUDI. "Kami siap bersinergi dengan HIMPAUDI terkait pentingnya pendidikan PAUD. Segala upaya akan kami lakukan untuk membantu memperjuangkan hak-hak para pendidik PAUD," ujar Supratman.
Supratman juga menegaskan bahwa Komisi D akan mengawal program Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), terkait alokasi anggaran untuk program PAUD dalam APBD 2026. "Kami akan memastikan bahwa program-program yang telah dicanangkan oleh Bunda Indah dapat terealisasi dengan baik," tegasnya.
Plt. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dindikbud Lumajang, Heppy Septevin Gumilang, menjelaskan bahwa beberapa program strategis belum dapat berjalan optimal karena terbentur regulasi. "Kami menyadari adanya keterbatasan anggaran, namun efisiensi yang dilakukan hanya terkait kegiatan di dinas, tidak ada efisiensi di dunia pendidikan," jelas Heppy.
Anggaran hasil efisiensi tersebut akan dikembalikan ke pos-pos prioritas pemerintah pusat. "Kami sedang berupaya untuk mengembalikan anggaran tambahan tersebut. Pertemuan terkait regulasi juga sudah dilakukan dan saat ini sedang dipelajari oleh pemerintah daerah. Kami menargetkan penetapan regulasi, termasuk skema-skema yang akan digunakan, paling lambat bulan Juni," lanjutnya.
Heppy juga menjelaskan bahwa terkait tambahan penghasilan, hal tersebut bukanlah upah, melainkan tambahan penghasilan yang tinggal menunggu regulasi. Mengenai PPG, Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 tentang PPG menjadi acuan. "Dalam ketentuan umum 10, dijelaskan terkait persyaratan PPG. Dindikbud memiliki keterbatasan karena regulasi, namun kami berharap para pendidik KB dapat menguatkan data di Dapodik, seperti update data guru dan data satuan KB PAUD," imbaunya.
Audiensi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam memperjuangkan kesetaraan dan kesejahteraan para pendidik PAUD di Kabupaten Lumajang. (Dikbudlmj-ysn)