Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kabupaten Lumajang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang mengadakan audiensi bersama Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) Kabupaten Lumajang. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Dindikbud Lumajang pada Rabu, 5 Maret 2025, dipimpin langsung oleh Kepala Dindikbud Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto, dan Ketua IGTKI Kabupaten Lumajang, Wiwit Widianingsih, beserta jajaran pengurus.
Audiensi ini difokuskan pada dua agenda utama: penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembatasan usia masuk PAUD dan penguatan pemahaman terkait izin operasional satuan PAUD. Kedua poin ini dinilai krusial untuk memastikan standar kualitas pendidikan PAUD yang seragam dan optimal di seluruh wilayah Lumajang.
*Perbup Pembatasan Usia PAUD: Menyeragamkan Standar dan Memastikan Kesiapan Anak*
Penyusunan Perbup pembatasan usia masuk PAUD menjadi salah satu prioritas utama dalam audiensi ini. Nugraha Yudha Mudiarto menjelaskan bahwa Perbup ini bertujuan untuk menyeragamkan standar usia masuk di seluruh satuan PAUD, baik TK maupun KB, sehingga tercipta kesetaraan bagi seluruh anak di Lumajang. "Dengan adanya Perbup ini, kita dapat memastikan bahwa anak-anak yang masuk PAUD telah mencapai tingkat kesiapan yang memadai untuk mengikuti pembelajaran," ujarnya.
Lebih lanjut, Nugraha Yudha Mudiarto menuturkan bahwa Perbup ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengelola satuan PAUD dalam menerapkan standar usia masuk. "Kami akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk psikolog anak dan ahli pendidikan, dalam penyusunan Perbup ini, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan bermanfaat bagi anak-anak," tambahnya.
Wiwit Widianingsih menyambut baik inisiatif Dindikbud Lumajang dalam menyusun Perbup pembatasan usia masuk PAUD. "Kami dari IGTKI sangat mendukung upaya ini, karena akan membantu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan sesuai dengan tahap perkembangan anak," tuturnya.
*Penguatan Izin Operasional: Meningkatkan Kualitas dan Akuntabilitas Satuan PAUD*
Agenda kedua yang dibahas dalam audiensi adalah penguatan pemahaman terkait izin operasional satuan PAUD. Nugraha Yudha Mudiarto menjelaskan bahwa izin operasional merupakan bukti bahwa satuan PAUD telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. "Kami ingin memastikan bahwa seluruh satuan PAUD di Lumajang memiliki izin operasional yang sah, sehingga mereka dapat beroperasi dengan aman dan akuntabel," katanya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Dindikbud Lumajang akan meningkatkan sosialisasi dan pendampingan kepada pengelola satuan PAUD terkait proses pengajuan dan pemenuhan persyaratan izin operasional. "Kami akan memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, serta memberikan pendampingan teknis bagi mereka yang mengalami kesulitan," ujar Nugraha Yudha Mudiarto.
Wiwit Widianingsih menambahkan bahwa IGTKI siap membantu Dindikbud Lumajang dalam menyosialisasikan pentingnya izin operasional kepada para pengelola satuan PAUD. "Kami akan mengadakan pelatihan dan seminar untuk meningkatkan pemahaman para pengelola satuan PAUD tentang pentingnya izin operasional dan bagaimana cara mendapatkannya," ujarnya.
Audiensi ini menghasilkan kesepakatan bahwa Dindikbud Lumajang dan IGTKI akan bekerja sama secara intensif dalam menyusun Perbup pembatasan usia masuk PAUD dan meningkatkan pemahaman terkait izin operasional satuan PAUD. Kedua belah pihak berkomitmen untuk mewujudkan pendidikan PAUD yang berkualitas dan merata bagi seluruh anak di Kabupaten Lumajang. (Dikbudlmj-ysn)