Semangat kolaborasi dalam pelayanan pendidikan semakin kuat ditunjukkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang. Dalam pertemuan resmi bersama jajaran Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang, Dindikbud Lumajang menyambut positif rencana penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar kedua pemerintah daerah yang difokuskan pada peningkatan mutu dan perluasan akses pendidikan di wilayah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.
Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (28/5/2025) di ruang rapat lantai 2 Kantor Dindikbud Lumajang tersebut dihadiri oleh seluruh kepala bidang dari kedua instansi. Kedatangan rombongan Dispendik Kabupaten Malang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tenaga Teknis Pendidikan Dispendik Kab. Malang, Syamsul Arifin, dan disambut hangat oleh Plt. Sekretaris Dindikbud Lumajang, Yusuf Ageng Pangestu.
Dalam sambutannya, Yusuf menyampaikan apresiasi atas semangat kerja sama dan kepercayaan yang diberikan oleh Kabupaten Malang untuk membangun kesepakatan bersama. Ia menyebutkan bahwa Dindikbud Lumajang sangat terbuka terhadap kolaborasi lintas wilayah, terutama dalam konteks dinamika pendidikan yang tidak selalu dapat dibatasi oleh sekat administratif.
“Kami menganggap ini bukan sekadar kerja sama administratif, tetapi wujud nyata komitmen bersama dalam memberikan layanan pendidikan terbaik untuk masyarakat. Terlebih, kita berbagi kawasan geografis yang saling terhubung. Maka dari itu, kehadiran Dispendik Kabupaten Malang menjadi langkah awal yang sangat strategis,” ungkap Yusuf.
Isi kerja sama yang dirancang mencakup sejumlah poin penting yang akan menjadi dasar pelaksanaan pendidikan lintas daerah. Kedua pihak sepakat bahwa setiap peserta didik dari wilayah Lumajang dan Malang berhak memperoleh kesempatan mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tanpa harus melalui prosedur rekomendasi antarwilayah, sejauh memenuhi ketentuan zonasi dan kapasitas satuan pendidikan.
Selain itu, kemudahan dalam proses mutasi peserta didik akan diberlakukan, dengan pengaturan rekomendasi yang cukup ditandatangani oleh kepala sekolah asal dan kepala sekolah tujuan, serta diketahui oleh pejabat dinas pendidikan masing-masing. Dalam hal penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), kedua pihak sepakat membuka jalur komunikasi dan intervensi bersama demi mengembalikan anak-anak usia sekolah ke dalam sistem pendidikan formal atau nonformal.
Poin penting lainnya adalah kolaborasi dalam peningkatan kualitas Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta program peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan melalui pelatihan bersama, pertukaran praktik baik, atau pengembangan kurikulum kontekstual.
Pertemuan ini juga menjadi ruang saling belajar dan menyamakan persepsi terhadap tantangan dan peluang dalam penyelenggaraan pendidikan di tingkat daerah. Dindikbud Lumajang menilai bahwa inisiatif Dispendik Kabupaten Malang merupakan bentuk praktik baik dalam membangun sistem pendidikan yang adaptif, kolaboratif, dan berpihak pada peserta didik.
Dengan adanya kerja sama ini, Dindikbud Lumajang berharap dapat memperkuat layanan pendidikan di wilayah-wilayah perbatasan serta mendorong lahirnya kebijakan pendidikan yang lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Dikbudlmj-ysn)