Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

11 Juli 2025   53 kali  
Dindikbud Lumajang Rilis Kalender Pendidikan 2025/2026, Atur Secara Komprehensif Waktu Belajar, Penilaian, dan Libur Sekolah
Dindikbud Lumajang Rilis Kalender Pendidikan 2025/2026, Atur Secara Komprehensif Waktu Belajar, Penilaian, dan Libur Sekolah

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang secara resmi menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3.5/035.1/427.41/2025 tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026. Keputusan ini memuat pengaturan lengkap dan terstruktur mengenai waktu pembelajaran, libur akademik, serta jadwal asesmen yang berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Lumajang, dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP baik negeri maupun swasta.

 

Kalender pendidikan tersebut disusun berdasarkan berbagai regulasi nasional, provinsi, dan kabupaten, termasuk rujukan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Keputusan ini juga memperhatikan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur serta kondisi lokal di Kabupaten Lumajang.

 

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa permulaan Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan pada Senin, 14 Juli 2025, dan akan berakhir pada Sabtu, 20 Juni 2026. Hari pertama masuk sekolah akan diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari berturut-turut (14–18 Juli 2025) untuk peserta didik baru, baik di jenjang SD maupun SMP.

 

Kegiatan MPLS ini wajib berisi aktivitas yang edukatif, kreatif, dan menyenangkan, serta mengacu pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya pelaksanaan MPLS yang ramah anak dan bebas dari kekerasan fisik maupun simbolik.

 

Dinas Pendidikan menetapkan total hari belajar efektif sebanyak 259 hari, dengan rincian 134 hari pada semester gasal dan 125 hari pada semester genap, ditambah 3 hari efektif fakultatif yang dapat digunakan untuk kegiatan penunjang pembelajaran.

 

Sementara itu, libur semester gasal berlangsung selama 7 hari, dan libur semester genap ditetapkan selama 17 hari, terhitung sejak pembagian rapor hingga dimulainya tahun ajaran baru. Sekolah juga diberikan ruang untuk menetapkan libur khusus sesuai kebutuhan dengan catatan tetap memenuhi beban belajar sesuai ketentuan kurikulum.

 

Jumlah jam belajar per minggu ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk SD, misalnya, kelas I dan II ditetapkan sebanyak 30 jam per minggu, sementara kelas IV, V, dan VI menjalani 36 jam per minggu. Sementara untuk jenjang SMP, jumlah jam belajar efektif adalah 38 jam per minggu, dengan 35 menit per jam pelajaran.

 

Jam belajar tersebut dijalankan selama 6 hari kerja per minggu, menyesuaikan dengan struktur kurikulum nasional dan program Merdeka Belajar yang tengah diterapkan secara bertahap.

 

Pada awal tahun ajaran, kepala sekolah diwajibkan menyusun dokumen penting seperti Program Kerja Tahunan, RKT, RKAS, dan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP). Sementara para guru diminta menyiapkan perangkat pembelajaran, asesmen, modul projek, dan program pengembangan kegiatan ekstrakurikuler.

 

Guru bimbingan konseling (BK) serta TIK juga didorong menyusun program penguatan karakter dan literasi digital, sejalan dengan penguatan profil pelajar Pancasila dan capaian kurikulum berbasis projek.

 

Kalender Pendidikan 2025/2026 juga mencantumkan jadwal pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) dan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar). Untuk SMP/MTs sederajat, AN akan diselenggarakan pada 25–28 Agustus 2025, sementara untuk SD/MI tahap I dan II dijadwalkan pada 22–25 September dan 29 September–2 Oktober 2025.

 

Sulingjar bagi kepala sekolah dan guru akan berlangsung mulai 15 September hingga 10 Oktober 2025, dan mencakup semua satuan pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Lumajang.

 

Kegiatan Tengah Semester (KTS) dijadwalkan pada 9–11 Oktober 2025 dan dapat diisi dengan PORSENI, pengenalan dunia kerja, lomba kreativitas, hingga kegiatan praktik berbasis projek. Sementara itu, menjelang akhir tahun ajaran, Dindikbud menjadwalkan kegiatan Gebyar Kurikulum Merdeka pada 18–20 Juni 2026, yang diharapkan menjadi wadah apresiasi karya peserta didik dalam menerapkan pembelajaran berbasis profil pelajar Pancasila.

 

Kegiatan belajar selama bulan Ramadan diatur dengan fleksibilitas, termasuk pelibatan keluarga dan komunitas untuk pembelajaran bermakna. Hari libur Idul Fitri akan berlangsung selama 6 hari setelah hari raya, ditambah cuti bersama sesuai edaran SKB Tiga Menteri.

 

Selama tahun ajaran berlangsung, peserta didik juga akan mendapatkan waktu libur pada hari-hari besar nasional dan keagamaan seperti HUT RI, Maulid Nabi, Natal, Tahun Baru Masehi, Nyepi, Waisak, dan Hari Buruh Internasional.

 

Dalam penutup keputusannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang menegaskan bahwa kalender pendidikan ini menjadi acuan wajib bagi seluruh satuan pendidikan dan membatalkan keputusan sebelumnya yang berlaku pada tahun ajaran 2024/2025. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Kepala Dindikbud Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto, berharap agar seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, hingga orang tua peserta didik, dapat berkolaborasi dalam menjalankan kalender pendidikan ini secara optimal.

 

“Kami menyusun kalender ini tidak hanya sebagai penjadwalan administratif, tetapi sebagai panduan strategis yang terintegrasi dengan semangat transformasi pendidikan nasional. Ini bukan sekadar hitungan hari, tetapi arah gerak perubahan mutu pendidikan di Lumajang,” tegas Nugraha. (Dikbudlmj-ysn)

Banyak Dibaca