Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

04 Juni 2025   31 kali  
Dindikbud Lumajang Gelar Seminar Pemutakhiran PPKD 2025–2030, Libatkan Guru Seni Budaya SMP sebagai Garda Depan Pelestari Budaya
Dindikbud Lumajang Gelar Seminar Pemutakhiran PPKD 2025–2030, Libatkan Guru Seni Budaya SMP sebagai Garda Depan Pelestari Budaya

Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) terus menunjukkan komitmennya dalam upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui penyelenggaraan Seminar Pemutakhiran Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) untuk periode 2025–2030, yang pada tahap awal menyasar para guru mata pelajaran Seni Budaya jenjang SMP se-Kabupaten Lumajang.

 

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Dindikbud Lumajang dan dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Kebudayaan dan Pendidikan Masyarakat, Muhammad Suhudi. Dalam sambutannya, Suhudi menegaskan bahwa pemutakhiran PPKD merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang mewajibkan setiap daerah menyusun dokumen strategis kebudayaan berbasis data dan partisipasi masyarakat.

 

“Kegiatan ini adalah awal dari rangkaian forum kebudayaan yang akan kami laksanakan. Rencananya akan ada delapan forum dengan enam segmen peserta yang berbeda, termasuk siswa SMA, SMK, kelompok sanggar, pelaku seni, hingga forum sejarawan. Tapi kami awali dari guru seni, karena merekalah ujung tombak pembelajaran budaya di sekolah,” ungkap Suhudi.

 

Dalam sesi inti seminar, narasumber utama Aries Purwantiny, selaku ahli sejarah Dindikbud Lumajang, menyampaikan pentingnya memahami substansi dan struktur dokumen PPKD. Ia menjelaskan bahwa PPKD bukan sekadar daftar objek budaya, melainkan merupakan landasan kebijakan jangka menengah lima tahunan yang memuat arah pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah.

 

Aries menguraikan bahwa PPKD Lumajang 2025–2030 telah menghimpun 306 objek budaya, yang terdiri dari 160 Cagar Budaya dan 146 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK). Data tersebut dikumpulkan melalui riset lapangan, telaah dokumen, serta masukan dari komunitas budaya dan tokoh masyarakat. Objek-objek tersebut diklasifikasikan ke dalam 10 domain kebudayaan, di antaranya: tradisi lisan, manuskrip, ritus, seni, bahasa, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, adat-istiadat, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

 

Beberapa kekayaan budaya lokal yang masuk dalam dokumen PPKD antara lain tari Jaran Kencak, tradisi Larung Sesaji di pesisir selatan, cerita rakyat Situs Selogending, pembuatan tape tetel khas Gucialit, hingga penguasaan bahasa Tengger oleh masyarakat di lereng Semeru. Semua ini menjadi representasi otentik dari identitas budaya Lumajang yang perlu dilestarikan dan diwariskan lintas generasi.

 

Melalui seminar ini, guru Seni Budaya tidak hanya dilibatkan sebagai peserta, tetapi juga sebagai katalisator transformasi kebijakan menjadi praktik pembelajaran. Para guru mendapatkan pemahaman tentang bagaimana dokumen PPKD dapat dijadikan sebagai sumber ajar kontekstual, yang menghubungkan materi kurikulum nasional dengan realitas budaya lokal siswa.

 

Diskusi yang berlangsung menunjukkan antusiasme tinggi dari peserta. Banyak guru yang menyampaikan ide-ide untuk mengintegrasikan konten lokal ke dalam pembelajaran seni rupa, tari, musik, dan teater, sekaligus menjadikan budaya sebagai alat penguatan karakter siswa dan pelestarian kearifan lokal.

 

Menurut Suhudi, pendidikan kebudayaan tidak boleh berhenti pada kegiatan seremoni atau proyek sesaat. Ia mendorong agar PPKD dimanfaatkan sebagai dokumen hidup, yang terus dirujuk dan diadaptasi dalam kegiatan sekolah, lomba budaya, muatan lokal, hingga praktik baik dalam Kurikulum Nasional.

 

Pemutakhiran PPKD 2025–2030 ini tidak hanya menjadi amanat perundangan, tetapi juga bagian dari integrasi kebijakan kebudayaan dengan perencanaan pembangunan daerah. Dokumen PPKD akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan Renstra Dinas, pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) kebudayaan, serta pelaksanaan kegiatan strategis lainnya yang berbasis pada potensi budaya lokal.

 

Dindikbud Lumajang menargetkan agar seluruh tahapan forum dan proses finalisasi PPKD dapat rampung dalam triwulan ketiga tahun 2025, sehingga dapat segera digunakan sebagai dasar kerja lintas OPD, termasuk bidang pendidikan, pariwisata, dan ekonomi kreatif.

 

Dengan keterlibatan aktif guru, pelajar, komunitas seni, dan sejarawan lokal, diharapkan PPKD Lumajang bukan sekadar dokumen administratif, melainkan peta jalan kultural yang otentik, partisipatif, dan berkelanjutan, serta menjadi warisan strategis untuk generasi penerus Kabupaten Lumajang. (Dikbudlmj-ysn)

Banyak Dibaca