Pemerintah Kabupaten Lumajang, melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang baru terbentuk, mengambil langkah bersejarah untuk menginventarisasi dan melindungi warisan leluhur. Langkah awal ini dimulai dengan survei lapangan di Situs Punden Sanggar Sejati, yang terletak di Dusun Krajan, Desa Kandangan, Kecamatan Senduro.
Situs yang juga dikenal sebagai Situs Selogending, akan dikaji secara mendalam untuk diusulkan menjadi Cagar Budaya peringkat Kabupaten Lumajang.
Kepala Bidang Kebudayaan dan Pendidikan Masyarakat Dindikbud Lumajang, Yusuf Ageng Pangestu, menyatakan bahwa langkah ini adalah wujud keseriusan pemerintah dalam menerjemahkan amanat Undang-Undang tentang Cagar Budaya. Menurutnya, pelestarian ini bukan sekadar menyelamatkan benda-benda kuno, tetapi juga menyelamatkan nilai dan identitas bangsa.
"Terbentuknya TACB Kabupaten adalah sebuah langkah pencerahan yang kami dukung penuh. Ini adalah wujud keseriusan Pemkab Lumajang dalam memberdayakan warisan leluhur kita yang tak ternilai," ujar Yusuf Ageng.
Beliau menambahkan bahwa Bidang Kebudayaan akan mengawal hasil kajian ilmiah dari TACB untuk ditindaklanjuti menjadi sebuah kebijakan pelestarian yang kuat. Langkah ini diharapkan dapat mendidik masyarakat, khususnya generasi muda, tentang kekayaan sejarah yang dimiliki Lumajang, yang pada akhirnya akan menumbuhkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme.
"Kami ingin memberdayakan masyarakat di sekitar situs agar mereka tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi penjaga terdepan dari kelestarian sejarah ini. Cagar budaya adalah identitas dan kebanggaan kita bersama," tegasnya.
Sementara itu, Ketua TACB Lumajang, Muhammad Suhudi, yang memimpin langsung survei pada Selasa (11/11/2025), menjelaskan bahwa status Situs Punden Sanggar Sejati saat ini masih "diduga" sebagai cagar budaya.
"Situs Punden Sanggar Sejati yang kini juga dikenal sebagai Situs Selogending ini statusnya masih diduga sebagai cagar budaya," ungkap Suhudi.
Ia memaparkan, survei awal ini difokuskan pada pengumpulan data secara visual, melakukan pengukuran, dan identifikasi artefak yang masih ada di lokasi. Hasilnya, tim menemukan berbagai benda bersejarah yang mengindikasikan adanya aktivitas peradaban kuno di lokasi tersebut.
"Benda-benda bersejarah yang masih eksis di situs Punden Sanggar Sejati berupa menhir serta batu lumpang" jelasnya.
Suhudi menerangkan bahwa proses penetapan tidak berhenti di situ. Tim ahli juga melakukan kajian di lingkungan sekitar situs untuk memahami konteks dan latar belakang berdirinya bangunan tersebut, termasuk menggali dampak langsungnya terhadap sejarah kehidupan sosial masyarakat pada masa lampau.
"Setelah survei, nanti kita akan membuat kajian komprehensif sesuai keahlian di bidangnya masing-masing. Kajian sejarah ini akan kami perDalam dan perkuat dari beberapa referensi yang ada," terangnya.
Menurutnya, hal paling krusial untuk menentukan sesuatu menjadi sebuah cagar budaya adalah seberapa besar nilai historisnya, serta nilai sosial yang diusungnya di masa lalu.
"Dari hasil kajian nanti akan ditentukan layak tidaknya jadi cagar budaya," tambahnya.
Langkah ini menjadi sangat penting, mengingat Kabupaten Lumajang baru memiliki 3 cagar budaya yang terdaftar, yakni Candi Agung di Randuagung, Gedong Putri di Candipuro, dan Situs Biting di Desa Kutorenon. Ketiganya pun merupakan hasil kajian dari tim provinsi.
"TACB Lumajang baru terbentuk kemarin, jadi kami baru melangkah hari ini. Ini adalah langkah awal kami untuk memetakan dan mendaftarkan potensi-potensi yang ada di Lumajang," beber Suhudi.
Setelah Situs Punden Sanggar Sejati, TACB Lumajang telah merencanakan survei lanjutan ke dua situs lainnya tahun ini, yaitu Situs Kedongsari di Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, dan Situs Masjid Baiturrohman di Desa Tukum, Kecamatan Tekung.
"Situs Biting juga akan kita kaji ulang untuk melengkapi data kabupaten, itu rencana tambahan saja di tahun 2025," pungkasnya. (Dikbudlmj-ysn)